Sistem alih daya (outsourcing) merupakan salah satu pola hubungan kerja yang berkembang pesat dalam dunia usaha dan industri. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan alih daya sering menimbulkan berbagai persoalan hukum, mulai dari ketidakjelasan hubungan kerja, perlindungan hak pekerja, status ketenagakerjaan, hingga perselisihan hubungan industrial.
Pemerintah melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya menghadirkan pengaturan baru yang mempertegas mekanisme hubungan kerja, tanggung jawab perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penyedia jasa pekerja, serta perlindungan terhadap tenaga kerja alih daya. Regulasi ini menjadi sangat penting untuk dipahami oleh perusahaan, praktisi HR, konsultan hukum, serikat pekerja, maupun aparatur pemerintah agar implementasi alih daya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.