Dalam menghadapi dinamika tata kelola pemerintahan, perubahan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara membawa konsekuensi langsung terhadap struktur organisasi pemerintah daerah.
Penyederhanaan Birokrasi
Salah satu poin utama adalah penyederhanaan struktur birokrasi menjadi lebih ramping dan fungsional. Pemerintah daerah perlu menyiapkan peta jabatan dan pengembangan kompetensi yang sesuai.
Strategi Pengembangan Kompetensi
Instansi dianjurkan menyusun rencana pengembangan kompetensi berbasis kebutuhan organisasi melalui pelatihan teknis yang relevan dan terukur.